Selasa, 11 Juni 2013

Ekonomi Kerakyatan

     Ekonomi kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat (Mubyarto, 2002). Lebih jauh ia menjelaskan bahwa berjalannya sistem ekonomi nasional yang berkeadilan social membutuhkan syarat yang sudah tentu harus dipenuhi. Syarat dimaksud adalah adanya (i) kedaulatan di bidang politik, (ii) kemandirian di bidang ekonomi, dan (iii) kepribadian di bidang budaya.
       Definisi dengan penjelasannya di atas, pada dasarnya sejalan dengan apa yang diperjuangkan para founding fathers bangsa ini (Bung Hatta utamanya) berupa dirumuskannya Pilar Sistem Ekonomi Indonesia yang sejalan dengan agenda reformasi sosial dan kemudian dituangkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Pilar dimaksud meliputi tiga aspek berikut.

  • 1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  • 2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • 3. Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Mubyarto,2002).
     Dalam pasal tersebut, tercantum dasar demokrasi ekonomi, di mana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggotaanggota masyarakat. Dengan perkataan lain, dalam sistem ekonomi kerakyatan kemakmuran masyarakat merupakan fokus utama, bukan kemakmuran individu. Oleh karena itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
       Untuk lebih mudah memahami konsep ekonomi kerakyatan, Baswir (2006) menyarankan untuk memulainya dengan menguraikan makna penggalan kalimat pertama yang terdapat dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945. Penggalan dimaksud adalah sebagai berikut.
“…dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”

      Dengan pendekatan di atas, dengan mudah kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan ekonomi kerakyatan tidak lain adalah “demokrasi ekonomi” sebagaimana dimaksudkan oleh penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut yang secara substansial, menurut Baswir (2006), mencakup tiga hal berikut.

  1.  Adanya partisipasi penuh seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional. Karena dengan cara seperti ini lah semua anggota masyarakat mendapat bagian dari seluruh hasil produksi nasional.
  2.  Adanya partisipasi penuh anggota masyarakat dalam turut menikmati hasil produksi nasional. Di bawah kondisi seperti ini tidak ada satu pun anggota masyarakat—termasuk fakir miskin—yang tidak menikmati hasil produksi nasional.
  3. Pembentukan produksi dan pembagian hasil produksi nasional harus berada di bawah pimpinan atau penilikan anggota masyarakat. Dalam sistem ekonomi kerakyatan, kedaulatan ekonomi harus berada di tangan rakyat. Hal ini bertolak belakang dengan sistem ekonomi pasar, khususnya neoliberal, di mana kedaulatan ekonomi sepenenuhnya berada di tangan pemilik modal. Kegiatan pembentukan produksi nasional boleh dilakukan oleh para pemodal asing, namun kegiatan tersebut harus tetap berada di bawah pengawasan dan pengendalian masyarakat.
Berkaitan dengan definisi ekonomi kerakyatan yang secara tegas dinyatakan memiliki karakteristik yang ideal yakni berkeadilan sosial, Mubyarto (2002) mengemukakan bahwa moral pembangunan yang mendasari paradigm pembangunan yang berkeadilan sosial mencakup 6 aspek berikut.

  •  Peningkatan partisipasi dan emansipasi rakyat baik laki-laki maupun perempuan dengan otonomi daerah yang penuh dan bertanggung jawab.
  •  Penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan system dan kebijakan ekonomi.
  •  Pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural.
  • Pencegahan kecenderungan disintegrasi sosial.
  • Penghormatan hak-hak asasi manusia (HAM) dan masyarakat.
  • Pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.

Konsep ekonomi kerakyatan yang digagas Prof Mubyarto sekarang ini sudah tidak terdengar lagi. Kondisi itu diperparah dengan sistem ekonomi yang dijalankan Indonesia yang lebih mengedepankan pertumbuhan daripada pemerataan.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Dr Bayu Krisnamurthi pada Sarasehan Meneruskan Jejak Pemikiran Mubyarto dalam Mewujudkan Demokrasi Ekonomi di Indonesia yang digelar oleh Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM dan Yayasan Mubyarto di Fakultas ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Kamis (30/5).

Lebih lanjut Bayu Krisnamurthi menyebutkan bahwa sangat penting untuk meneruskan kembali pemikiran Mubyarto dalam mewujudkan demokrasi ekonomi Indonesia ditengah carut-marut kondisi perekonomian Indonesia saat ini.

Ia mengungkapkan pemikiran Mubyarto tentang ekonomi kerakyatan dapat meminimalisir terjadinya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial di masyarakat dan mewujudkan kemerataan sosial.

“Untuk itu penting membawa berbagai pemikiran mengenai konsep ekonomi kerakyatan sampai ke pemerintah. Jangan hanya berhenti pada tataran
diskusi, namun harus sampai ke tahap implementasi," ujarnya.

Dikatakan ,perekonomian Indonesia saat ini justru tidak melibatkan sebagian besar masyarakat, tetapi hanya sebagian kecil masyarakat. Hal ini tentunya sangat berbeda dengan konsep ekonomi kerakyatan yang digagas Mubyarto.

Hal senada disampaikan Rektor UII, Prof Dr Edy Suandi Hamid MSc. Ia menyebutkan konsep ekonomi kerakyatan saat ini tidak terimplementasikan dengan baik. Pasalnya, kegiatan ekonomi yang berjalan saat ini tidak melibatkan sebagian besar masyarakat, mulai dari proses distribusi hingga konsumsi. Yang terjadi justru hanya melibatkan sebagian kecil lapisan masyarkat .

“Kenyataannya pertumbuhan ekonomi kita saat ini hanya ditopang segelintir orang. Kalau hal ini terus berlanjut, substansi ekonomi kerakyatan bisa hilang,” katanya.

Edy juga menyampaikan bahwa terminologi ekonomi kerakyatan saat ini hanya dijadikan sebagai jargon jualan politik. Konsep ekonomi kerakyatan hanya muncul ketika masa kampanye politik dimulai dan terlupakan ketika telah terpilih


Tidak ada komentar:

Posting Komentar